Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Sudutkan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 09 Agustus 2015, 21:41 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Sudutkan Polri
rmol news logo . Kepolisian bakal kerepotan jika pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali di dalam KUHP. Begitu pendapat Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Ada potensi Polri bakal disudutkan karena ketika memproses dugaan penghinaan terhadap presiden, dituding sebagai alat untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politik," kata Neta dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Neta mengatakan, tudingan bahwa Polri dijadikan alat sudah muncul saat menindaklanjuti laporan Sarpin Rizali, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial dengan sangkaan pencemaran nama baik.

"Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," paparnya.

IPW menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dihidupkan lagi. Sebab, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Karenanya Neta menyarankan agar pasal penghinaan itu tak perlu dihidupkan lagi. Hal itu jauh lebih baik ketimbang Polri akan kerepotan dan  jadi bulan-bulanan pengeritik.

"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja dikecam habis-habisan dan Kabareskrim (Budi Waseso) dianggap pro-koruptor," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA