"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jumat (7/7)
Saat keluar dari gedung KPK, Suryadharma mengaku kalau berkas perkaranya sudah P21, atau siap untuk dipersidangkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Dalam kasus tersebut, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.‎
[ysa]
BERITA TERKAIT: