Demikian disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, terkait dengan keputusan MK yang menolak pembubaran OJK, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 5/8).
Menurut Misbakhun, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK semakin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.
Misbakhun juga mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya. Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara.
MK menolak permohonan pembubaran OJK sebab keberadaan OJK dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu UUD 1945. Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak sertamerta pembentukan OJK adalah inkonstitusional.
"Karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," kata Anggota Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (Selasa, 4/8).
Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
[ysa]
BERITA TERKAIT: