"Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 sekitar pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (4/8).
Selanjutnya, Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 (empat puluh tiga) warga negara Vietnam, yaitu 1). KM. BV 95228 TS (35 GT), 2). KM. BV 95038 TS (35 GT), 3). KM. BV 95609 TS (36 GT), 4). KM BV 95472 TS (32 GT), 5) KM BV 95632 TS (36 GT), dan 6) KM BV 75169 TS (32 GT).
Keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI. Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI sebanyak ± 9.171 kg.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Selanjutnya, terhadap ABK dan 6 KIA Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tukas Asep.
[rus]
BERITA TERKAIT: