
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan Majelis Ulama Indonesia perlu menjelaskan secara konkret kepada masyarakat mengenai fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat," kata Okky dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, katanya, telah meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, Fatwa MUI tersebut memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat meskipun dalam aturan perundang-undangan tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia.
"Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung," katanya.
Selain itu, politisi PPP ini meminta BPJS melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.
Dia menilai pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: