
Pihak pengacara membantah bahwa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) atau alat catu daya cadangan.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Haji Lulung, Effendi Syahputra, dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Jumat, 31/7).
"Isu-isu sesat yang dihembuskan tersebut adalah untuk memprovokasi dan membentuk opini yang sangat buruk dalam membantu upaya Bareskrim Mabes Polri menuntaskan kasus UPS," tegasnya.
Karena itu dia mengecam dan akan mengambil langkah-langkah hukum bagi siapa saja yang menebar fitnah tersebut kepada Haji Lulung.
"Kami mendukung penuh Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus UPS tersebut," demikian Effendi Syahputra.
Bareskrim Mabes Polri memang terus mengusut kasus tersebut. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sudah dimintai keterangan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: