Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 31/7).
"Ketentuan dalam PKPU Pencalonan Itu bertentangan dengan UU Pilkada," tegas Said.
Said mengingatkan agar KPU membaca baik-baik ketentuan Pasal 5 ayat 3 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pasal itu tegas dibedakan antara tahap pendaftaran yang diatur pada huruf d dan tahap penelitian persyaratan yang diatur pada huruf e. KPU juga harus melihat perbedaan pengaturan pendaftaran dalam Bab VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada Bab VIII.
"Tempusnya pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap Pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran. Jadi tidak boleh ada tumpang tindih dari dua tahapan yang berlainan tersebut," jelas Said.
Dalam tahap pendaftaran, sambung Said, KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam Pilkada, tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran.
"Melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur," tegas Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: