KPU juga harus melihat perbedaan pengaturan pendaftaran dalam Bab VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada Bab VIII.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 31/7).
Pernyataan Said ini terkait dengan tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, bakal pasangan calon dan/atau para pendukung bakal calon pada masa pendaftaran Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada). (
Baca: KPU Harus Bertanggungjawab atas Aksi Kekerasan di Berbagai Daerah)
"Tempusnya pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap Pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran. Jadi tidak boleh ada tumpang tindih dari dua tahapan yang berlainan tersebut," jelas Said.
Dalam tahap pendaftaran, sambung Said, KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam Pilkada, tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran.
"Melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur," tegas Said.
Andaipun, lanjut Said, setelah masuk tahap penelitian KPUD menemukan ada pasangan calon yang belum memenuhi/ melengkapi persyaratan, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon, maka kepada mereka tetap diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam masa perbaikan. Kalau sudah diberikan kesempatan perbaikan, namun partai politik dan pasangan calon ternyata masih belum mampu memenuhi persyaratan, baru boleh mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: