Aksi kekerasan dan protes itu muncul di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Gowa, Kota Pematangsiantar, Kota Pekalongan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Poso, Kabupaten Aru, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara Kabupaten Selayar, Kabupaten Seram, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tojo Unauna, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Semua itu kan muncul akibat KPUD menolak pendaftaran yang diajukan oleh partai politik dan bakal pasangan calon, padahal seharusnya KPUD tidak boleh menolak pendaftaran karena alasan tidak memenuhi syarat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 31/7).
Said mengingatkan bahwa ini baru tahap pendaftaran, dan belum masuk tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua jenis tahapan yang berbeda dan masing-masing ada waktunya sendiri-sendiri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: