"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan Pemerintah di masa reses, harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran pilkada ini," kata Rambe di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 30/7).
Menurutnya, gelaran Pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan gara-gara hanya ada satu bakal calon pasangan yang maju. Politisi Golkar itu menilai hal tersebut telah melanggar UU.
"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya diperpanjang 3 hari, tapi kalau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengatakan diberikan waktu 10 hari. Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar undang-undang (tidak melaksanakan Pilkada)," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: