Terkait Calon Tunggal Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 30 Juli 2015, 21:20 WIB
Terkait Calon Tunggal Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Pemerintah
rambe kamarul zaman
rmol news logo Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada serentak yang masih menyisakan masalah. Salah satunya, mengenai calon tunggal Pilkada.

"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan Pemerintah di masa reses, harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran pilkada ini," kata Rambe di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 30/7).

Menurutnya, gelaran Pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan gara-gara hanya ada satu bakal calon pasangan yang maju. Politisi Golkar itu menilai hal tersebut telah melanggar UU.

"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya diperpanjang 3 hari, tapi kalau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengatakan diberikan waktu 10 hari. Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar undang-undang (tidak melaksanakan Pilkada)," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA