Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Balikpapan, Ng Priyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat ikut rombongan yang mendaftarkan calon kepala daerah. Senjata tajam yang dimaksud adalah keris.
"Dari proses pemeriksaan dia terbukti membawa dan memiliki sajam. Kami mengenakan dia UU Darurat No 12/1951 pasal 2 tentang kepemilikan sajam. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Balikpapan, AKP Damus Asa, sebagaimana dilansir
JPNN (Kamis, 30/7).
Menurut Damusm kepada penyidik Priyono mengaku sajam berupa keris tersebut merupakan benda pusaka yang diberi rekannya. Biasanya, benda itu memang dibawa saat menghadiri acara besar, termasuk saat pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
"Dia (Priyono) memercayai jika keris itu mampu memendam dan mendinginkan suasana. Jadi, saat acara kemarin dia bawa," demikian Damus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: