Kader Golkar Resmi Jadi Tersangka Setelah Terbukti Bawa Keris ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 30 Juli 2015, 04:23 WIB
rmol news logo . Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dari Golkar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat pada Selalu lalu (28/7) menyisakan satu persoalan.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Balikpapan, Ng Priyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat ikut rombongan yang mendaftarkan calon kepala daerah. Senjata tajam yang dimaksud adalah keris.

"Dari proses pemeriksaan dia terbukti membawa dan memiliki sajam. Kami mengenakan dia UU Darurat No 12/1951 pasal 2 tentang kepemilikan sajam. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Balikpapan, AKP Damus Asa, sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 30/7).

Menurut Damusm kepada penyidik Priyono mengaku sajam berupa keris tersebut merupakan benda pusaka yang diberi rekannya. Biasanya, benda itu memang dibawa saat menghadiri acara besar, termasuk saat pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.

"Dia (Priyono) memercayai jika keris itu mampu memendam dan mendinginkan suasana. Jadi, saat acara kemarin dia bawa," demikian Damus. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA