
. Polisi yang terbukti terlibat dalam politik praktis dan ikut mendukung salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada akan diberi sanksi berat.
"Kalau ada yang terlibat itu sama saja dengan bunuh diri," kata Kapolda Maluku Utara, Brigjen Imam Budi Supeno, melalui juru bicaranya AKBP Hendry Badar, sebagaimana dilansir
JPNN (Rabu, 29/7).
Sementara itu, terkait dengan AKBP Ramli yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Taliabu, Hendry menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mundur. Mantan Kabid Humas Polda tahun 2012-2013 itu sudah mengajukan surat pengunduran diri di Polda.
"Semua dokumen pengunduran diri sudah kami terima. Statusnya sebagai polisi akan gugur kalau sudah ada penetapan dari KPU," demikian Hendry Badar.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: