"Walaupun dimungkinkan adanya pelaksana tugas (Plt) sebagai penjabat Kepala Daerah, tetapi Plt memiliki kewenangan yang terbatas. Apa jadinya suatu daerah selama dua tahun menjalankan pemerintahan tetapi tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Saduddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).
Kedua, lanjutnya, adanya pemborosan anggaran. Ketika pelaksanaan Pilkada ditunda, maka daerah tersebut harus menganggarkan kembali untuk penyelenggaraan Pilkada yang tertunda. Meski tidak seratus persen nilainya, tetapi minimal mengganti sejumlah anggaran yang telah terpakai sebelumnya.
"Tentunya anggaran Pilkada 2015 sebagiannya telah terpakai, sehingga perlu adanya tambahan penganggaran lagi ketika ditunda pelaksanaannya di tahun 2017," tutur Sa'duddin.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2015 hanya akan menambah masalah sosial di masyarakat karena akan memunculkan konflik horisontal yang berkepanjangan . "Jika tidak segera dituntaskan pelaksanaanya, akan menambah masalah sosial di masyarakat," ujar Saad.
[ysa]
BERITA TERKAIT: