Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Eks Direktur BBJ Dituntut 4 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 27 Juli 2015, 17:31 WIB
Eks Direktur BBJ Dituntut 4 Tahun Bui
ilustrasi/net
rmol news logo . Mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Mochammad Bihar Sakti Wibowo dituntut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara empat tahun karena dianggap terbukti bersama mantan Dirut PT BBJ, Sherman Rana Krisna menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dengan sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar.

Jaksa Haerudin mengatakan, maksud pemberian suap untuk mendapat izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Sherman Rana Khrisna. Dengan ini menuntut menjatuhkan pidana empat tahun penjara," terang dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/7).

Selain itu, Bihar juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam memberikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan melakukan penyesalan atas perbuatannya," sambung Jaksa Haerudin.

Atas perbuatannya tersebut Bihar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA