. Mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Mochammad Bihar Sakti Wibowo dituntut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara empat tahun karena dianggap terbukti bersama mantan Dirut PT BBJ, Sherman Rana Krisna menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dengan sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.