"(Peserta) harus menyerahkan tanda terima bukti LHKPN ke KPK. KPK sudah membuka loket untuk mengumpulkan kekayaan dari kemarin sampai 7 Agustus, waktu sangat terbatas," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/7).
Adnan menambahkan, pelaporan harta kekayaan ini merupakan syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi para peserta pilkada. Karenanya, dia berharap, proses ini diikuti oleh mereka yang ingin bersaing menjadi kepala daerah.
Adnan juga bilang, laporan tersebut bisa dikirim langsung dengan datang ke KPK atau via pos. Dalam dua hari loket dibuka, KPK sudah menerima 602 peserta pilkada yang sudah melapor.
"Apa saja yang perlu disampaikan bisa dilihat di web KPK dan KPK akan mengumumkan nanti nama-nama bakal calon yang sudah mengumpulkan LHKPN dalam rangka pemilu kada, memberi bukti pendaftaran serta ringkasan harta bakal calon," beber dia.
Bukan hanya itu, kata Adnan, KPK nantinya bakal memverifikasi laporan yang masuk. Lembaga antirasuah bakal menjamin kevalidan data yang sudah diolah sampai masuk ke website acch.kpk.go.id dalam tempo dua minggu.
"Proses laporan LHKPN memang selalu seperti itu tapi ini kan sekian ribu calon dan tidak mudah untuk KPK," imbuh dia.
Adnan berharap, para peserta bisa jujur dalam mengisi LHKPN ini. Apalagi, ratusan peserta yang akan bersaing dalam pilkada yang berlangsung Desember mendatang itu.
"Jangan lupa akan diumumkan di papan pengumuman KPU. Semua yang dicatat KPK akan diumumkan di papan pengumuman KPU. Para pemilih dapat menjadikan pertimbangan dalam memilih dan tidak memilih kucing dalam karung bisa di
cross check antara kekayaan dan profil," demikian Adnan.
[sam]
BERITA TERKAIT: