Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, posko pengaduan THR didirikan karena kalau buruh (pekerja) mengadu ke posko Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), tidak akan ada penyelesaiannya.
Di posko yang didirikan Menakertrans Hanif Dhakiri itu, lanjut Said Iqbal, pengusaha (perusahaan) yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, hanya mendapat surat teguran.
"Ini jelas kalau posko THR yang dibuat oleh Kemenakertrans mandul," ungkap Said Iqbal dalam rilisnya, Senin (13/7).
Sebelumnya Said Iqbal membeberakan, hingga hari ini, jutaan buruh kontrak dan outsourcing diputus kontraknya sebelum H-14, sehingga pengusaha tidak perlu membayar THR, dan habis lebaran kontrak diperpanjang lagi.
"Soal hal ini seharusnya THR tetap dibayarkan, bahkan ratusan ribu karyawan tetap pun, dibayar THR sekedarnya, di bawah 1 bulan upah," tukasnya.
Said Iqbal juga menjelaskan, Menakertrans harus tegas dengan cara memberi sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin usaha serta meningkatkan status hukum Permenaker menjadi Perpres yang memuat pasal sanksi perdata denda bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR sehingga ada efek jeranya.
[rus]
BERITA TERKAIT: