Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam sidang Novel menyatakan bahwa ada rekaman (suara dan gambar) yang berisi pembicaraan sejumlah pihak tentang upaya pelemahan KPK. Belakangan beredar pemberitaan salah satu pelaku adalah Hasto Kristianto (HK), politisi PDIP yang saat itu bukan sebagai penyelenggara negara.
"Sepertinya pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan maka hal itu hanya menjadi 'kebenaran semu'. Karena diungkap secara sepihak walau dilakukan didepan sidang MK," kata Tigor.
"Kami sebut kebenaran semu karena yang tertangkap melalui media bahwa pengakuan Novel itu seperti setara derajatnya dengan upaya pemberantasan korupsi yang kerap dilakukan KPK," sambung dia.
Jika rekaman itu benar-benar ada, kata dia, maka perbuatan perekaman itu patut untuk disidik. KPK didirikan untuk menangani pelaku korupsi tapi ternyata malah melakukan tindakan penyadapan pembicaraan untuk hal-hal yang tidak terkait dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan?
"Apa KPK memiliki kewenangan yang seperti itu? Kalau ada, dipasal mana didalam UU KPK diatur? Kalau tidak ada, lantas apa beda mereka yang melakukan penyadapan seperti yang dikatakan Novel tersebut dengan mental orang-orang yang diberantas KPK selama ini?," jelas Tigor.
Kalaupun yang dikatakan Novel masih tetap diakui benar adanya, kepolisian didesak untuk menyidik Novel dalam kaitan pidana umum.
"Pengakuan Novel didepan sidang MK sudah menjadi salah satu alat bukti. Polisi jangan ragu-ragu apalagi sungkan," jelasnya.
Dikatakan Tigor, polisi tidak perlu takut kalau mau menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampakan Novel didepan sidang MK itu. Jangan takut kalau dikatakan sebagai upaya kriminalisasi KPK.
Jika pimpinan KPK sudah membantah keberadaan rekaman itu maka sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh Kepolisian karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: