PB Perbakin secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Bagi nggota Perbakin yang berani melanggar harus bertanggung jawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi.
"Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut harus menerima sanksi hukum yang berlaku," ujar Ketua PB Perbakin Bidang Hukum, Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 3/7).
Dijelaskan Bambang, dalam setiap berburu Perbakin selalu mengingatkan anggota agar tidak menembak satwa langka yang dilindungi. Sanksi organisasi siap diberikan kepada anggota Perbakin yang berani menembak satwa yang dilindungi, mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai anggota Perbakin. PB Perbakin tidak akan mentolelir pelanggaran yang dibuat anggotanya tersebut.
"PB Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia. Tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi seluruh satwa langka agar tidak punah," tandas anggota Komisi III DPR RI tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: