Karena itu, kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, perlu pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) melalui instrumen Kebijakan Pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Presiden 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan. Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 83/2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Januari 2015.
Dijelaskan Braman Setyo, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK; mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank; dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah.
Dan untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel, lanjutnya, maka UMK perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya dan maupun percepatan perolehan IUMK. Pendampingan IUMK dapat diberdayakan oleh berbagai lembaga pendamping seperti Bussiness Development Services-Provider (BDS-P), Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) dan sebagainya.
"Pendamping IUMK bertugas membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi (, pengembangan SDM, dan lain-lain inilah tugas kementerian Koperasi dan UKM,' kata Braman dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 2/7).
IUMK, jelasnya lagi, diterbitkan dalam bentuk naskah satu lembar oleh Camat dan harus selesai dalam satu hari, serta diberikan secara gratis atau tidak ada pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun bentuk lain. Dalam penerbitan IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
"Jadi, diharapkan ke depan para pelaku usaha mikro kecil yang mengakses pembiayan ke BRI akan difasilitasi juga dalam bentuk penjaminan yang dikoordinir oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa secara nasional target IUMK yang harus diterbitkan tahun 2015 sebanyak 508.000 naskah IUMK. Untuk penerbitan IUMK ini harus diawali dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan wewenang kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dalam penerbitan IUMK. IUMK ini adalah menjadi identitas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Dari 510 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan per bupati/per walikota masih di bawah 10 persen oleh karena itu himbauan pemerintah agar Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan pendelegasian ke camat dalam menerbitkan IUMK.
"Dari catatan kami bahwa per tanggal 29 juni 2015 provinsi Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang tercepat merespon Perpres 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil," demikian Braman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: