Permintaan itu disampaikan pengamat hukum dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nuryamsi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6).
"KY harus memeriksa lebih lanjut dan memproses penyelidikan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," kata Fajri.
Menurut dia, KY harus jeli dalam menyelidiki kasus tersebut sehingga dapa diketahui ada tidaknya keterlibatan hakim lain ataupun pihak ketiga dalam bisnis yang diduga hasil bancakan vonis ringan Hengky.
Jika terbukti ada tindak pidana, katanya, maka hakim yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Mulai dari pemalsuan dokumen, pelanggaran kode etik, gratifikasi, suap, pemerasan hingga korupsi. Pemerasan disini cenderung bisa terjadi ketika oknum hakim agung mengancam mengamini vonis mati Hengky saat itu," imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, ada dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza. Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.
Beberapa anggota staf di MA bahkan menyebut Safitri memiliki lobi dan jaringan bagus di MA. Hampir semua hakim agung dan staf mengenal Safitri. Harian Terbit pun mencoba menghubungi Safitri terkait dugaan tersebut, namun yang bersangkutan tidak merespon.
[dem]
BERITA TERKAIT: