Terdakwa Jhon Enardy Jadi Tahanan Kota, Pelapor Kecewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 29 Juni 2015, 19:34 WIB
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan calon Walikota Padang Panjang Jhon Enardy.
 
"Mulai tanggal 29 Juni 2015, terdakwa Jhon Ernady (49) dikeluarkan menjadi tahanan kota. Pengalihan dari tahanan negara menjadi tahanan kota," kata Sarpin kepada wartawan di Jakarta.

Jhon Enardy saat ini berstatus terdakwa kasus pemalsuan dokumen untuk digunakan dalam data otentik. Kasus ini bermula atas laporan Triharti.

Menurut Sarpin, pertimbangan dikabulkannya pengalihan penahanan ini karena istri terdakwa Jhon yaitu Ratu Hera menjadi jaminan untuk tidak mempersulit jalannya proses persidangan, menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pidana lagi.

"Jika tidak memenuhi janjinya maka penjamin siap menjalani sesuai aturan yang berlaku atau membayar kas negara Rp 50 juta. Kalau dilanggar, maka kita cabut pengalihannya," ujarnya.

Triharti melalui pengacaranya Wahyu Widiatmoko mengaku kecewa sekaligus menyesali ketetapan hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Jhon Ernady ini.

"Dari awal perkara ini sudah banyak rekayasa, sejak zaman penyidikan di kepolisian. Sebab, dari laporan ke sidang saja sampaai 1 tahun 8 bulan ditambah penangguhan penahanan dikabulkan, dan kasus ini baru berjalan setelah adanya pergamtian di jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya " ujarnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA