"Makanya kami mendatanya," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Heru mengaku sudah memerintahkan seluruh lurah, camat hingga walikota untuk memeriksa seluruh aset yang DKI miliki di lima wilayah Jakarta. Perintah sudah disampaikannya sejak tiga bulan yang lalu.
"Saya sudah jalan dari tiga bulan yang lalu. Semua kami suratin, mulai dari lurah, kecamatan dan walikota. Saya minta untuk mereview melaporkan aset-aset yang ada di mereka dan dicocokkan dengan data di saya,†katanya.
Dia juga tidak menampik bila saat ini masih banyak aset milik pemerintah yang tidak bersertifikat. Kecenderungan kasus ini terjadi di lahan sekolah yang diklaim oleh ahli waris.
Sebagaimana diketahui, aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 1.538.972 meter persegi atau jika diuangkan senilai Rp 7,9 triliun dikuasai oleh pihak ketiga.
Sementara itu, 67.239 meter persegi lainnya atau setara dengan Rp 259 miliar tanah lainnya milik DKI dinyatakan kalah dalam sengketa di pengadilan.
Dari data
RMOL, selama semester 1 tahun 2014 banyak aset DKI yang digugat oleh pihak ketiga. Diantaranya 35 bidang tanah yang digugat oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, tanah yang dalam sengketa berupa dua bidang tanah bersertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) No. 11 Kelurahan Jatinegara, HPL No. 2 di Kelurahan Penggilingan, tanah SLTP 48 Kebayoran Lama, tanah Taman Bmw di Kelurahan Papanggo, tanah bekas kelurahan Paseban, tanah lapangan bola di Jalan Danau Tondano Bendungan Hilir, tanah Jalan Harsono Ragunan dan tanah di Jalan M.H Thamrin No. 10 Kebon Sirih.
[sam]