Menteri Tjahjo Hentikan Pembahasan Dana Bantuan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 27 Juni 2015, 23:35 WIB
Menteri Tjahjo Hentikan Pembahasan Dana Bantuan Parpol
tjahjo kumolo/net
rmol news logo . Kementerian Dalam Negeri tidak akan membahas kembali soal usul kenaikan angka Dana Bantuan Partai Politik kepada Kementerian Keuangan dan DPR RI. Kemendagri akan konsentrasi pada bantuan-bantuan ormas-ormas tertentu yang bersifat selektif, yang terkait pendidikan, dan ormas lain seperti legiun veteran, cacat veteran, PKK, atau organisasi yang sifatnya sosial.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dengan konsentrasi bantuan ini, Tjahjo berharapbisa menggerakkan masyarakat setempat dan ormas keagamaan tertentu yang masih membutuhkan bantuan Dana Pemda. Dipastikan sifatnya selektif, dan khususnya akan dilakukan di daerah dengan payung hukum baru.

Tjahjo melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasan peningkatan dana bantuan parpol, karena ditolak oleh sejumlah parpol, dan pihak lainnya. "Ada parpol yang tidak mau bantuan pemerintah. Ada juga anggota DPR yang tidak mau. KPK juga keberata," kata Tjahjo (Sabtu, 27/6).

Dengan itu, disarankan juga agar lebih baik Kementerian Dalam Negeri konsentrasi serta fokus kepada hal lain seperti persiapan pilkada serentak. Selain itu, kata Tjahjo, Kemendagri akan fokus menggerakkan ppemerintah daerah agar memastikan penyerapan anggaran pembangunan cepat berjalan sesuai target.

"Ini agar pergerakan ekonomi di daerah bergerak dan pertumbuhan ekonomi jalan. Minggu depan, Kemendagri akan mengundang para sekda di Pemda-pemda, kepala biro, kepala dinas keuangan, untuk membahas kenapa masih ada daerah yang belum optimal memberikan anggaran kepada Bawaslu dan dana pengamanan Kepolisian. Masalahnya apa, akan kami cek dan klarifikasi," jelasnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, juga akan memberi perhatian terkait keinginan DPRD se-Indonesia untuk meningkatkan anggarannya. Tegasnya, tidak semua keinginan itu disetujui Kemendagri. Dipastikan juga pihaknya tidak merekomendasikan besaran angka kenaikan penerimaan anggota DPRD seperti uang perjalanan dan uang reses.

"Kemendagri hanya memberikan payung hukum seperti uang reses, mekanismenya pakai sistem pertanggung jawaban lumsum. Soal penyesuaian anggaran perjalanan dinas  tergantung fiskal masing-masing daerah yang berbeda besarnya satu sama lainnya. Serta konsentrasi pada mempercepat reformasi birokrasi Kemendagri agar optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat," demikian Tjahjo. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA