"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP nomor 48 tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk," kata Lukman yang didampingi Irjen Kemenag M Jasin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu memang pernah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Kemenag terkait honorarium bagi penghulu. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan semasa Menag Surya Darma Ali tidak dijalankan.
Ketika Lukman Hakim menjabat sebagai Menag barulah rekomendasi KPK itu mulai dijalankan. Menag kemudian mengeluarkan peraturan yang dikuatkan oleh Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran honor bagi penghulu, tetapi bagi pasangan yang menikah di KUA akan dibebaskan biaya.
"Pembahasan kali ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," tegas Menag Lukman.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: