Kasus itu pernah didalami KY atas laporan masyarakat dengan tuduhan hakim agung yang terlibat kegiatan itu melanggar kode etik dan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
"Kami mohon agar KY memberikan atau menginformasikan bukti dan fakta untuk laporan tersebut," kata Jurubicara MA, hakim agung Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Kode etik hakim agung memang tidak memerbolehkan menjalankan bisnis ketika hakim tersebut masih aktif. Oleh karenanya, kata Suhadi, jika terbukti hakim tersebut akan dikenai sanksi.
"Akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada," tukasnya.
Kasus bisnis rumah sakit enam hakim agung pernah diusut KY namun dihentikan penangananya dengan alasan tidak ditemukan bukti-bukti. Saat ini desakan agar kasus tersebut dibongkar kembali mencuat.
Dari informasi yang dihimpun redaksi dari pemberitaan sejumlah media, ditemukan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri. Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menenggarai adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.
Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza. Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.
Beberapa anggota staf di MA bahkan menyebut Safitri memiliki lobi dan jaringan bagus di MA. Hampir semua hakim agung dan staf mengenal Safitri.
[dem]
BERITA TERKAIT: