Begitu kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/6).
"80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan," kata Husni.
Dijabarkan Husni, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu, tercatat sebanya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi. Sementara 80 pasangan gagal saat veri‎fikasi batas jumlah dukungan.
‎Rinciannya, sebanyak 254 calon yang sudah mendaftar itu terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota. Sisanya sebanyak 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.
Persyaratan tersebut diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.
Jika dalam aturan lama fotokopi KTP yang dikumpulkan boleh bukan e-KTP, maka di aturan yang baru, harus fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.
Tak hanya itu, pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: