Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kasus Pencucian Uang Wawan Seret Bos Duta Putra Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 24 Juni 2015, 12:21 WIB
Kasus Pencucian Uang Wawan Seret Bos Duta Putra Group
gedung kpk/net
rmol news logo Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Kabarnya bos perusahaan properti itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau yang biasa dipanggil Wawan.

"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Penyidik lembaga anti rasuah itu selain memeriksa Ishak juga akan memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, H. Sutadi, Chief Operation, Selamet Harianto, dan Kurrotul Aini selaku pihak swasta. Kesemua orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Wawan.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Hingga saat ini belum diketahui apa kaitannya antara bos pengembang properti dalam kasus pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiah. Priharsa melanjutkan, keterangan dari Ishak diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan akhirnya menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, Wawan diduga melakukan tindak korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Pemko Tangerang Selatan, selain itu Wawan juga melakukan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, penyidik KPK sudah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bukan hanya itu, sejumlah artis yang diduga turut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA