Menteri Bambang dan KPK Tandatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 24 Juni 2015, 12:15 WIB
Menteri Bambang dan KPK Tandatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi
bambang widjojanto/net
rmol news logo . Sebagai komitmen seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi, Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan ini, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa kegiatan pelaporan gratifikasi oleh pegawai Kementerian Keuangan telah dilakukan sejak lama. Sementara dua tahun terakhir, Kemenkeu memperoleh penghargaan sebagai kementerian atau lembaga pelapor gratifikasi terbanyak tahun 2012 dan pelapor gratifikasi terbesar tahun 2013.

"Komitmen pengendalian gratifikasi harus dijaga, maka kami kuatkan lagi bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," kata Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (24/6).

Sementara itu, untuk menunjang efektivitas pengendalian gratifikasi, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Penandatangan komitmen tersebut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pejabat Eselon I dan Eselon II Kementerian Keuangan serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana hadir. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA