PKL Memang Bukan Gubernur atau Presiden, Tapi Bukan Berarti Boleh Didiskriminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Juni 2015, 09:34 WIB
PKL Memang Bukan Gubernur atau Presiden, Tapi Bukan Berarti Boleh Didiskriminasi
Ali Mahsun M Biomed/net
rmol news logo Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil alih dua kasus Monas Jakarta, tragedi kemanusian PKL 31 Desember 2014 dan pengkroyokan PKL 11 Mei 2015.

Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun M Biomed mengatakan, Indonesia adala negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum demi keadilan berketuhanan Yang Maha Esa. Demi keadilan, maka pengambilalihan kasus tragedi kemanusiaan Satpol PP terhadap PKL Monas atas nama Mat Alim pada 31 Desember 2014 oleh Polda Metro Jaya jadi sebuah keharusan. Demikian juga, terkait kasus pengkroyokan PKL atas nama Budi oleh puluhan Satpam Monas Jakarta 11 Mei 2015.

"Hal ini dikarenakan, kedua kasus tersebut sudah tak terdengar bahkan sayup-sayupun tak ada penuntasannya. Kuat tercium bau tidak sedap diduga sebagai penyebab mandeg jegreknya tindak lanjutnya. Kalau PKL yang alami kekerasan lamban bahkan dibiarkan dan diupayakan lenyap ditelan bumi. Sedangkan ocehan Gubernur Ahok dan Laporan Rini Haryani Kepala UPT Monas Kurang dari 3x24 jam sudah tegas hasilnya telah diumumkan Kapolda Metro Jaya ke publik. Oleh karena itu, APKLI desak Polda Metro Segera ambil alih kedua kasus monas tersebut agar tak ada tebang pilih atau pilih kasih," tegas Ali Mahsun merespon dan apresiasi kecakapan kinerja Polda Metro Jaya Tangani Monas Rusuh Sabtu 20 Juni 2015.

Monas Rusuh Sabtu 20 Juni 2015 dalam waktu kurang dari 3x24 jam sudah ada 2 PKL Monas tersangka dan ditahan, 1 PKL Monas tersangka tak ditahan dengan alasan kemamusiaan.

APKLI apresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang sangat cepat dan tangkas tangani Monas Rusuh Sabtu 20 Juni 2015. Keluhan  Gubernur Ahok dan laporan Rini Haryani kepala UPT Monas Jakarta dengan sigap direalisasikan Polda Metro Jaya. APKLI sangat apresiasi atas kinerja luar biasa tersebut. Namun, tentu tak adil kalau yang tertimpa PKL ditangani dengan lamban bahkan seakan menghilang dari peredaran.

"PKL Monas memang wong cilik, tak beruang, sekali tak jualan tak bisa makan. PKL Monas pasti bukan pejabat, bukan Gubernur, juga bukan Presiden. Tapi bukan berarti boleh diperlakukan diskriminatif di depan hukum. Kalau Monas Rusuh 20 Juni 2015 kurang dari 3 x 24 jam sudah diumumkan Kapolda Metro hasilnya. Lantas mengapa Kasus Monas 31 Desember 2014 hilang ditelan Bumi? Demikian juga kasus Monas 11 Mei 2015? Ada apakah gerangan? Apakah mencari keadilan harus terlebih dahulu jadi gubernur seperti Ahok atau Rini Kepala UPT Monas? Atau memang di Indonesia ini keadilan telah sirna dan jadi mahluk langka yamg sangat mahal harganya," beber Ali Mahsun dalam rilisnya, Rabu (24/6). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA