Sidang Vonis Penipuan Rp 7,2 Miliar Ricuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Juni 2015, 21:29 WIB
Sidang Vonis Penipuan Rp 7,2 Miliar Ricuh
rmol news logo Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB  Tasikmalaya dengan agenda pembacaan vonis berakhir ricuh.

Istri terdakwa yang tidak terima dengan putusan tersebut langsung mengamuk dan mencaci maki hakim serta melempar tong sampah.

Ketika Hakim Ketua Agus Pancaran tengah membacakan putusan, kericuhan mulai terjadi. Istri terdakwa yang tidak bisa menahan emosi berteriak mencaci maki hakim karena dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan.

Hakim pun tidak memperdulikan protes tersebut dan tetap menjatuhkan putusan, dua tahun enam bulan kurungan penjara untuk terdakwa.

Meski palu hakim telah diketuk, istri terdakwa tetap mengejar Hakim Ketua Agus Pancaran hingga ke ruangan. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan sang hakim pun memilih meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui pintu belakang.

Karena upaya untuk menemui hakim gagal, kemarahan istri terdakwa pun berlanjut hingga menggulingkan tong sampah.

Menurut istri terdakwa, Oleyani, kasus yang menjerat suaminya, Oey Soetopo, tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan. Kasus ini mencuat hingga ke meja hijau berawal saat terdakwa dan penggugat bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong Sugiarto akan mendapat keuntungan dua persen. Tapi dalam perjalanannya, uang keuntungan dua persen tersebut macet. Malah tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,3 miliar.

Akhirnya terdakwa Oey Soetopo melunasi hutang Tedi kepada Ong Sugiarto. Karena tidak menggunakan kwitansi, pihak Ong Sugiarto tidak mengakui jika Oey Soetopo telah membayar hutang tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA