Pasalnya, kalau panglima sedang berhalangan, tidak ada yang bisa memberi komando. Ini dikarenakan kepala staf umum (Kasum) TNI secara kepangkatan masih di bawah tiga kepala staf, KSAD, KSAL dan KSAU.
"Kasum itu kalah bintang dengan kepala staf. Kalau sewaktu-waktu panglima sedang berhalangan, wakil panglima yang memberikan komando di internal TNI. Jadi menurut saya, sah-sah saja (wakil panglima)," ujar Wawan saat dihubungi redaksi, Selasa (23/6).
Jelas Wawan, posisi wakil panglima ibarat ibu rumah tangga. Tupoksinya di dalam, sementara panglima lebih banyak di luar.
Namun demikian, lanjut dia, dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Wakil Panglima TNI nanti, harus jelas dirincikan, apa saja tugas pokok dan fungsi dari wakil panglima.
[rus]
BERITA TERKAIT: