Demikian disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi NasDem, Prananda Paloh. Prananda pun yakin, kebijakan penenggelaman kapal tidak ada hubungannya dengan hambatan diplomasi.
Ia mengatakan, dalam perspektif hubungan diplomasi dan pengamanan perbatasan, tidak ada istilah pencurian ikan di dalam kacamata politik luar negeri.
"Dalam perspektif politik luar negeri Indonesia, istilah yang digunakan adalah pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing, bukan
illegal fishing. Sehingga pencurian ikan ini harus dililhat secara utuh," katanya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/6).
Namun demikian, Prananda berpendapat bahwa sebelum melakukan penenggelaman kapal yang melanggar aturan tersebut, dapat diberi peringatan terlebih dahulu. Seperti menahan awak kapal beserta kapalnya, hingga pengusiran kapal tersebut jika terindikasi melakukan pelanggaran batas wilayah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: