Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensos Khofifah: Adopsi Angeline Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 12 Juni 2015, 22:26 WIB
rmol news logo Untuk bisa mengadopsi seorang anak harus terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos), serta ditetapkan oleh pengadilan.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat pembukaan Diklat Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial NAPZA di Yogyakarta, Jumat (12/6).

"Pengangkatan anak (adopsi) sudah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga ada dalam peraturan Dirjen Kemensos," tandasnya.

Berbagai regulasi dan aturan tersebut sudah sangat rinci, jelas dan terang benderang. Sehingga, ada perbedaan dalam proses mengangkat anak yang diajukan oleh calon orangtua Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent.

"Proses adopsi orangtua WNI, permohonan cukup disampaikan hingga Dinsos tingkat provinsi. Sementara untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent permohonan mesti disampaikan ke Kemensos," katanya.

Kemudian, tim dari Dinsos dan Kemensos nanti akan meninjau keadaan calon orangtua angkat tersebut, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.

Sementara proses adopsi Angeline, 8 tahun, bocah cilik yang ditemukan tewas di pekarangan rumah orangtua angkatnya di Bali, tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Semua proses tidak ada yang dipatuhi. Hal itu, terlihat dengan tidak adanya permohonan orangtua angkat yang Warga Negara Asing (WNA) ke Kemensos, sama sekali tidak ada permohonan," imbuh Mensos.
 
"Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di Dinsos ataupun Kemensos. Anak tersebut diadopsi dari pasangan orangtua WNI kepada pasangan orangtua WNA-WNI," ucapnya.

Kemensos sudah menurunkan tim untuk menginvestigasi di Dinas Sosial Bali 3 hari lalu. Hasilnya, sama sekali tidak ada permohonan adopsi. Padahal, seharusnya permohonan disampaikan ke Kemensos karena terkait WNI dan WNA.

"Hasil investigasi di Dinsos Bali tidak ada permohonan dan sama sekali tidak ada penetapan. Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Status adopsi anak tidak pada tempatnya dicatatkan notaris, melainkan harus ditetapkan oleh pengadilan," tandasnya.

Ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak, dicabut sementara atau dicabut permanen. Jika ada pelanggaran pasca penetapan pengadilan, menurut UU perlindungan anak dan hak asuh orangtua angkat bisa dicabut.

"Dijelaskan UU, bagi siapa saja, orangtua kandung yang menelantarkan anak, hak asuhnya juga bisa dicabut. Kini, kasus Angeline ini sudah masuk ranah kepolisian," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA