"Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6) kemarin.
Menteri Bambang tidak merinci jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM itu. Namun ia menyebut sejumlah alat elektronik seperti seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer dan microwave.
Selain itu, juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik); branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).
Menurut Menteri Bambang, salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
"Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan," ungkapnya.
Menteri Bambang juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. "Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri. "Misal tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura karena lebih murah. Kalau hilang PPnBM bisa harga tasnya sama dengan di luar negeri," ujarnya.
Mengenai barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api, Menteri Bambang memastikan bahwa barang-barang itu tetap dikenai PPnBM.
"Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," jelasnya seperti dilansir dari laman
setkab.go.id.
Menurut Menteri Bambang, barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. "Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: