Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masinton: Pembunuh Angeline Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 11 Juni 2015, 19:23 WIB
Masinton: Pembunuh Angeline Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
masinton pasaribu
rmol news logo Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak sanggup membayangkan betapa menderitanya Angeline, ketika tubuh mungilnya disiksa hingga tewas lalu diperkosa oleh terduga Ag, pembantu rumah tangga Margareith C Megawe, ibu angkat korban.

"Sebagai orang tua dari dua anak dan sebagai wakil rakyat di DPR, saya prihatin dan sangat sedih atas nasib tragis yang menimpa Angeline," ujar Masinton dalam siaran persnya (Kamis, 11/6).

Karena itu dia menegaskan, Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan gadis cilik berusia 8 tahun tersebut hingga ke akar-akarnya. Motif dan dalang pembunuhan harus dibongkar.  "Apalagi kabarnya korban mendapat warisan dari almarhum ayah korban," imbuh Masinton

Dari pengakuan Ag kepada polisi, dia menduga, pembunuhan terhadap warga Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali itu sudah direncanakan. Makanya, bila kelak di pengadilan terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas politikus PDIP ini.

Tak hanya itu, orang tua angkat korban, Margareith juga harus ikut bertanggungjawab karena menelantarkan korban. "Bila terbukti bersalah, Margareith bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, politikus muda ini mengimbau para orang tua, utamanya orang tua angkat agar menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya orang tua.

"Berani mengadopsi seorang anak, berarti siap menjadi orang tua yang baik, memberi nafkah, kasih sayang, rasa aman dan pendidikan untuk masa depan si anak. Orang tua yang terbukti menelantarkan anak  bisa dipidana 15 tahun penjara," demikian Masinton Pasaribu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA