Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Menyesal Ajukan Artidjo Alkostar Menjadi Hakim Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 10 Juni 2015, 15:34 WIB
Yusril Ihza Menyesal Ajukan Artidjo Alkostar Menjadi Hakim Agung
artidjo alkostar
rmol news logo Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, menyesal dulu mengajukan Artidjo Alkostar sebagai calon Hakim Agung ke DPR RI.

"Tanpa saya usulkan ke DPR, yang ketika itu menjadi wewenang Menteri Kehakiman, takkan ada Hakim Agung yang namanya Artidjo," ungkap Yusril (Rabu, 10/6).

"Dulu dia advokat yang bagus. Maka saya telpon dia menanyakan kesediaanya untuk diangkat jadi Hakim Agung dan dia bersedia," sambung Yusril.

Penyelasan Yusril, yang beredar di grup WhatsApp tersebut, diduga karena menilai Artidjo tidak bisa lagi berlaku adil mengingat kebenciannya kepada koruptor.

"Di salah satu media Artidjo bilang dia sangat benci dengan koruptor. Karena itu setiap koruptor pasti dia hukum berat," kata Yusril.

Padahal, sambung Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang tersebut, yang dia adili Artidjo baru terdakwa korupsi, belum jadi koruptor.

"Namun apapun juga, rasa benci tidak boleh ada pada seorang hakim. Kebencian dapat dikatakan Qur'an bisa mendorong seseorang untuk berbuat tidak adil," demikian Yusril Ihza Mahendra.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim killer. Semua hukuman terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, ia tambah. Terakhir, Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dalam kasus Hambalang menjadi 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA