TMP Diskusikan Otonomi Daerah dalam Kerangka Akademis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Juni 2015, 20:51 WIB
TMP Diskusikan Otonomi Daerah dalam Kerangka Akademis
rmol news logo . Sebagai alternatif ideal, otonomi daerah harus diletakkan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, otonomi model ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi bertema "Di Mana Titik Berat Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI, yang digelar Taruna Merah Putih (TMP) di kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta (Jumat, 5/6).

Dalam diskusi yang dimoderatori Rolas Sitinjak ini, hadir sebagai pembicara lain, yaitu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Redaktur Kantor Berita Politik RMOL, Yayan Sopyani Al Hadi. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Umum TMP, Maruarar Sirait.

Teras Narang menjelaskan bahwa UU Otonomi Daerah ini mengalami revisi dari masa ke masa. Di masa Presiden Soekarno, dikenal dengan istilah pembangunan semesta berencana. Pembangunan ini ideal karena merupakan pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Di masa Presiden Soeharto, mulai ada perubahan haluan dengan dikeluarkannya UU 5/1974. Setelah itu terus durevisi menjadi UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Hanya Gus Dur, presiden yang tak pernah mengubah UU. Kalau Soekarno sudah enam kali, Soeharto satu kali, Habibie satu kali, Bu Megawati juga satu kali dan Bapak SBY juga pernah mengubahnya," ungkap Teras.

Teras menegaskan bahwa UUD 1945 menyebutkan setiap daerah berhak mengelola otonomi daerah. Namun demikian, pemerintah provinsi daerah yang mewakili pemerintah pusat mempunyai tugas untuk mengawasi otonomi daerah dalam pembangunan di setiap kabupaten/kota. Pasalnya, intruksi presiden untuk pembangunan daerah harus dilakukan melalui otonomi daerah.

"Kalau presiden bilang A sampai bawah juga harus A tidak boleh itu berbeda. Makanya Gubernur fungsinya untuk memonitoring otonomi daerah itu," tutupnya.

Sementara itu, Hasto menekankan bahwa otonomi daerah selama ini memang menciptakan munculnya raja-raja kecil di daerah. Tidak heran banyak terjadi ekploitasi terhadap sumber daya alam di daerah-daerah.

"Bupati bukan dekat dengan rakyatnya, tapi malah dekat dengan pengusaha," kata Hasto, yang disambut tawa peserta, yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, aktivis mahasiswa dan lain-lain.

Karena itu, Hasto menekankan agar otonomi daerah juga ditempatkan dalam kerangka politik ideologis, yang benar-benar dilakukan dalam bingkai NKRI dengan tujuan mensejahterakan rakyat.

Sementara itu, saat menyampaikan sambutan, Ketua Umum TMP Maruarar Sirait, mengapresiasi gagasan Teras Narang yang bahkan telah diuji secara akademis, hingga memperoleh gelar doktor. Dalam disertasinya, Teras Narang mengangkat judul "Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Menurut Maruarar, kesimpulan disertasi Teras Narang sangat menarik, bukan semata dari sisi objek kajian, melainkan dari sisi sosok Teras Narang. Otonomi daerah Teras Narang mentitikberatkan pada provinsi, yang di saat bersamaan Teras Narang tidak akan maju lagi menjadi gubernur karena sudah dua kali menjabat.

"Artinya, dalam gagasan ini, tidak ada conflict of interest. Karena itu juga TMP membahas persoalan ini, yang tentu saja agar kesejahteraan rakyat bisa terwujud," demikian Maruarar Sirait. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA