"Sehingga sangat wajar apabila Negara-Negara ASEAN memberikan sanksi yang berat baik berupa sanksi ekonomi, politik, diplomatik dan atau bahkan penghentian jabatan Myanmar sebagai ketua ASEAN," kata Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham), Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/5).
Seharusnya, lanjut Rozaq Asyhari, persoalan Rohingya dipandang sebagai persoalan kemanusiaan, dan menghalau mereka di tengah laut serta membiarkan mereka menjadi manusia perahu bukanlah sebuah solusi.
"Akar masalahnya adalah penghapusan kewarganegaraan yang mereka miliki, serta penghilangan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Hal itu semua harus dipulihan, agar isu Rohingya tidak menjadi persoalan laten di wilayah ASEAN," tegas kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut. [ysa]