Menurut Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, A. Riza Patria, gagasan revisi sebenarnya bukan berasal dari DPR, namun dari Kemendagri sendiri.
"Usulan pertama kali revisi UU Pilkada datang dari Kemendagri sendiri dalam rapat Panja Pilkada, kemudian dilanjutkan oleh usulan ketua KPU sendiri terkait pencalonan partai politik yang bersengketa," kata Riza beberapa saat lalu (Rabu, 20/5).
Persoalan revisi UU Pilkada ini menurut Riza, salah satunya bermula dari keputusan KPU yang telah memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum inkrah atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Saat itu, jelasnya, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada agar partai yang bersengketa juga bisa ikut Pilkada.
"Namun karena KPU menolak dengan alasan tidak ada payung hukum, akhirnya DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum itu, karena DPR tidak bisa mengintervensi pengadilan yang masih terus berjalan," demikian Riza.
[ysa]
BERITA TERKAIT: