Kedua tersangka itu adalah Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial MIR, dan Direktur PT. Sindang Muda Serasan berinsial Z.
"Penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Selasa (19/5) malam.
Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan. MIR dan Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00.
Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi proses pelaksanaan pengadaan alkes dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2011 hingga dimenangkan oleh PT. Sindang Muda Serasan, termasuk pelaksanaannya sebagaimana termuat dalam kontrak.
Dalam kasus ini, MIR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (MIR), sementara perusahaan milik Z merupakan pemenang atau pelaksana proyek tersebut.
"Penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2015," demikian Tony.
BERITA TERKAIT: