Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Raden Matther

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 20 Mei 2015, 00:24 WIB
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Raden Matther
tony t spontana/net
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial MIR, dan  Direktur PT. Sindang Muda Serasan berinsial Z.

"Penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Selasa (19/5) malam.

Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan. MIR dan Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00.

Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi proses pelaksanaan pengadaan alkes dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2011 hingga dimenangkan oleh PT. Sindang Muda Serasan, termasuk pelaksanaannya sebagaimana termuat dalam kontrak.

Dalam kasus ini, MIR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (MIR), sementara perusahaan milik Z  merupakan pemenang atau pelaksana proyek tersebut.

"Penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2015," demikian Tony.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA