"Tim investigasi menyatakan apa yang dilakukan oleh JPU sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada masalah," kata Ketua KKRI Halius Hosen di Jakarta, Senin (18/5).
Halius berpendapat, rencana tuntutan yang sebelumnya telah dimintai pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum tidak ditemukan kekeliruan dalam penggunaan pasal maupun UU yang berlaku.
"Hasil investigasi ini sudah kami plenokan dan diserahkan ke Jaksa Agung sebagai rekomendasi dari KKRI," terangnya.
Ia pun mengaku kecewa dengan penilaian beberapa pihak yang menyatakan kinerja JPU tidak cermat dan profesional dalam memberikan hukuman kepada nakhoda kapal tersebut.
"Terdakwa Zhu Nien Le sudah terbukti melanggar pasal 100 jo pasal 7 ayat(2) huruf m UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004. Dan hukuman yang diberikan juga sudah sesuai dengan UU tersebut," imbuhnya.
"Jika kita melihat dari kacamata hukum, maka kita akan tahu apa yang dilakukan JPU semata-mata mematuhi UU yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia menyatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku yang menguatkan putusan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015 yang menghukum nahkoda kapal berbendera Panama MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta, membuktikan bahwa JPU kasus tersebut bersih dan telah bekerja sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Bobby menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya banding disaat banyaknya polemik dan tekanan atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan.
"Keputusan untuk melakukan upaya banding merupakan implementasi atas rasa hormat dan penghargaan kami pada hukum maka kami menguji putusan Pengadilan Negeri dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti," ungkapnya.
Seperti diketahui, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL menangkap MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu 27 Desember tahun lalu.
Saat ditangkap, kapal mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan bahwa barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur beku seberat 800.658 Kg serta udang beku seberat 100.044 Kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa. Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas oleh Negara.
[dem]
BERITA TERKAIT: