"Beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai. RUU dimaksud antara lain RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, dalama keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/5).
Perlu diketahui, ungkap Ronald, bahwa DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut," ungkap Ronald.
Menurut Ronald, ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit.
[ysa]
BERITA TERKAIT: