"Itu ketentuan UU," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masysrakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Kamis, 14/5).
Pernyataan Said ini terkait dengan informasi bila Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani masih tercatat sebagai anggota DPR. Pun demikian dengan Tjahjo Kumolo, yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR
"Nah, kalau benar Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR setelah tanggal 27 Oktober 2014, maka itu artinya keduanya terbukti telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR. Itu jelas melanggar UU," tegas Said.
Said menjelaskan, bila mereka berdua sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR semestinya mereka tidak lagi berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak Presiden melantik mereka pada tanggal 27 Oktober 2014.
"Sebaliknya, jika kesemuanya itu masih mereka terima pasca dilantik sebagai menteri, maka itu artinya mereka masih menjabat sebagai anggota DPR," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: