Menteri Puan dan Tjahjo Kumolo Jelas Langgar UU Bila Masih Jabat Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 14 Mei 2015, 23:30 WIB
Menteri Puan dan Tjahjo Kumolo Jelas Langgar UU Bila Masih Jabat Anggota DPR
puan maharani/net
rmol news logo . Anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain seperti menjadi Anggota DPR.

"Itu ketentuan UU," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masysrakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Kamis, 14/5).

Pernyataan Said ini terkait dengan informasi bila Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani masih tercatat sebagai anggota DPR. Pun demikian dengan Tjahjo Kumolo, yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR

"Nah, kalau benar Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR setelah tanggal 27 Oktober 2014, maka itu artinya keduanya terbukti telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR. Itu jelas melanggar UU," tegas Said.

Said menjelaskan, bila mereka berdua sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR semestinya mereka tidak lagi berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak Presiden melantik mereka pada tanggal 27 Oktober 2014.

"Sebaliknya, jika kesemuanya itu masih mereka terima pasca dilantik sebagai menteri, maka itu artinya mereka masih menjabat sebagai anggota DPR," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA