"Kita bukan mogok, tapi istirahat tidak bekerja selama satu jam sampai tiga jam," kata Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Seluruh Indonesia (FSPMI), Sutrisno, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 4/5).
Menurut Sutrisno, yang kini berada di Semarang, bila peringatan ini diabaikan pemerintah, maka tanggal 5 Mei besok, akan benar-benar melakukan mogok nasional besar-besaran. Mogok ini akan diikuti oleh seluruh anggota FSPMI di berbagai pelabuhan.
Sutrino menjelaskan, para pekerja maritim menuntut pemerintah berpihak kepada nasib mereka. Selama ini, berbagai kebijakan yang terkait masyarakat maritim tidak pernah dengan seksama memperhatikan aspirasi masyarakat maritim.
Dia juga meminta pemerintah untuk serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat maritim, khususnya para tenaga kerja bongkar muat. Dia menuntut Peraturan Menteri Perhubungan 60/2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan 53/2015 dicabut karena berpotensi menambah penderitaan para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang ada di Indonesia.
Dua peraturan menteri perhubungan itu, ungkapnya, memungkinkan adanya organisasi berupa perseroan terbatas (PT) atau yayasan serta koperasi yang secara bersamaan dapat melaksanakan proses bongkar muat.
"Kami mendesak pemerintah agar mencabut peraturan itu," demikian Sutrisno.
[ysa]
BERITA TERKAIT: