Presiden Pun Tak Bisa Intervensi Penyidik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 02 Mei 2015, 17:00 WIB
Presiden Pun Tak Bisa Intervensi Penyidik<i>!</i>
jokowi/net
rmol news logo . Penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh seorang presiden.

"Penyidik itu mandiri. Benar Presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Umar Husain, saat diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (Sabtu, 2/05)

Disamping hal itu, Umar mengatakan sangat sulit untuk menilai apakah penangkapan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan adalah bentuk kriminalisasi atau bukan. Menurutnya, lebih baik melihat kasus yang dialami Novel apa yang tersaji di permukaan.

"Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta polisi segera membebaskan Novel Baswean. Novel Baswedan ditangkap polisi pada Jumat dinihari. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA