Mantan Staf Khusus Presiden Andi Arief menceritakan bagaimana penentuan 1 Mei menjadi hari libur yang diputuskan menjelang akhir masa pemerintahan SBY.
"Di setiap akhir bulan, seluruh Staf Khusus seperti biasanya boleh mengajukan usul penambahan acara ke Presiden di samping acara yang sudah terjadwal untuk bulan berikutnya," ujar Andi dalam pesan singkatnya malam ini (Kamis, 30/4).
"Saat itu di akhir Maret, usulan saya diterima Presiden. Yaitu mengagendakan pertemuan Presiden di akhir April 2014 dengan pemimpin-pemimpin serikat buruh," sambungnya.
Dia pun berkoordinasi dengan Faisol Reza, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Muhaimin Iskandar. Akhirnya di penghujung April 2014, pertemuan dengan pemimpin serikat buruh terlaksana.
Dalam pertemuan itu, Presiden didampingi Wakil Presiden, serta tiga Menteri Koordinator dan Menakertrans.
"Pertemuan 2 hari menjelang hari buruh itu selain membicarakan tentang kesejahteraan buruh juga menghasilkan satu keputusan penting yang selama ini dituntut dalam setiap May Day 1 Mei yaitu penetapan hari libur nasional," ungkap bekas Ketua Umum SMID ini.
Saat itu, jelas Andi, SBY memerintahkan Menko Kesra Agung Laksono mengganti satu hari libur nasional menjadi hari buruh 1 Mei.
"Memang semua tuntutan buruh belum 100 persen terpenuhi. Tapi setidaknya kebebasan berserikat, kebebasan berdemonstrasi, kebebasan merayakan hari buruh selama sepuluh tahun SBY-JK/SBY-Boediono diberi kesempatan dan tidak dihalang-halangi plus hari libur nasional 1 Mei," demikian Andi.
Andi pun mengucapkan selamat hari buruh yang jatuh esok hari.
[zul]
BERITA TERKAIT: