Jabatan Wakapolri Adil untuk Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 April 2015, 14:30 WIB
Jabatan Wakapolri Adil untuk Budi Gunawan
budi gunawan/net
rmol news logo . Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri menegaskan bahwa hukum masih berlaku adil di negeri ini.

Pelantikan ini tepat, lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Budi Gunawan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu sebagaimana ditegaskan Ketua DPP Hanura Miryam S Haryani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (27/4).

"Setelah saya mencermati proses pengadilan (pra peradilan BG), ternyata masih ada hukum di negeri ini," ujarnya.

Dijabarkan Miryam, Budi Gunawan yang sempat menjadi calon Kapolri dengan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pimpinan Abraham Samad. Proses penetapan terkesan politis mengingat hal itu bertepatan dengan proses fit and propertest di Komisi III DPR RI.

Beruntung gugatan pra peradilan Budi Gunawan menyatakan bahwa mantan Kalemdikpol itu tidak bersalah. Namun sayang, opini publik keburu negatif kepada Budi Gunawan, sehingga pencalonannya sebagai Kapolri digantikan oleh Badrodin Haiti.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pemberian jabatan wakapolri kepada Budi Gunawan merupakan cara yang adil membersihkan nama baiknya.

"Ada orang yang membutuhkan keadilan kemudian diclearkan namanya, itu kan adil? Iya kan," sambung anggota Komisi V DPR RI itu.

"Jadi saya ucapkan selamat atas pelantikan BG sebagai Wakapolri," tandas ketua umum DPP Srikandi itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA