"Di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).
Dalam konteks pilkada, jelas Poempida, KPU hanyalah sebagai pelaksana tugas (Plt). Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.
"Sehubungan dengan fakta di atas, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. Yaitu dalam hal ini berupa SK pengesahan dari Kemkumham yang mewakili negara," tegas Poempida.
Oleh karena itu, sambung Poempida, jika KPU kemudian mempunyai pemikiran sendiri akan bermuara kepada masalah inkonstitusional.
"KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada," demikian Poempida.
[ysa]
BERITA TERKAIT: