Golkar Munas Ancol: Rekognisi Negara Jadi Basis Keabsahan Peserta Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 25 April 2015, 19:45 WIB
Golkar Munas Ancol: Rekognisi Negara Jadi Basis Keabsahan Peserta Pilkada
poempida/net
rmol news logo . Pemahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang masalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu diperkuat, terutama dalam konteks posisinya secara konstitusional.

"Di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).

Dalam konteks pilkada, jelas Poempida, KPU hanyalah sebagai pelaksana tugas (Plt). Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.

"Sehubungan dengan fakta di atas, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. Yaitu dalam hal ini berupa SK pengesahan dari Kemkumham yang mewakili negara," tegas Poempida.

Oleh karena itu, sambung Poempida, jika KPU kemudian mempunyai pemikiran sendiri akan bermuara kepada masalah inkonstitusional.

"KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada," demikian Poempida. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA