Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensos: KKS Bisa Beli Pupuk, Solar, Elpiji, Serta Sertifikat Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 19 April 2015, 23:57 WIB
Mensos: KKS Bisa Beli Pupuk, Solar, Elpiji, Serta Sertifikat Gratis
rmol news logo Intervensi pemerintah melalui kartu sakti, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan beragam manfaat bagi warga tidak mampu.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial Ke-VIII didampingi Gubernur Sumatera Barat dan dan Wakil Walikota Padang di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/4).

"Melalui kartu sakti tersebut, baik KKS, KIP dan KIS merupakan wujud intervensi pemerintah kepada warga tidak mampu untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia," katanya.

Manfaat KKS tidak sebatas penanda penerima bantuan dari pemerintah. Tetapi bisa digunakan untuk membeli pupuk dan solar bersubsidi, elpiji 3 kg, serta sertifikat tanah.

"Para petani dan nelayan bisa menggunakan kartu KKS untuk membeli pupuk dan solar bersubsidi, elpiji 3 kg serta mendapatkan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tandasnya.

Bagi anak Indonesia berusia 6-21 tahun yang tidak berafiliasi dengan pendidikan manapun berhak mendapatkan KIP. Dengan KIP tersebut, diharapkan mereka termotivasi untuk belajar dan kembali bersekolah.

"Pada Juni ini, bantuan KIP sudah terdistribusi kepada anak usia 6-21 tahun, sehingga bisa membantu untuk membeli peralatan sekolah ataupun mengikuti kejar paket, ” ucapnya.

Sedangkan, KIS merupakan kartu yang berlaku seumur hidup diperuntukan bagi delapan persen warga yang tidak mampu di seluruh Indonesia. "KIS berlaku seumur hidup dari pemerintah untuk memastikan warga tidak mampu mampu mendapatkan akses dan perlindungan kesehatan yang layak," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA