Rapat tersebut dihadiri jajaran Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah provinsi. Dalam pidatonya, Andrinof menyampaikan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 yang memuat prioritas pembangunan nasional, bidang, dan kewilayahan beserta pagu indikatifnya kepada seluruh K/L.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pagu Indikatif yang ditetapkan dalam rangka RKP 2016 tersebut disusun oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, RKP 2016 berperan sebagai dokumen perencanaan yang realistis dan implementatif karena ditentukan berdasarkan kapasitas anggaran.
"Tahun 2016, Pagu Indikatif ditetapkan sebesar Rp 807,7 triliun," ujar Menteri Andrinof dalam keterangannya, Kamis (26/4).
Angka tersebut naik hanya 1,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Kementerian PPN/Bappenas, lanjut Menteri Andrinof, akan mengawasi perencanaan dan alokasi anggaran di tiap K/L. Hal ini merupakan bentuk realisasi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Menteri Andrinof meminta K/L untuk tetap berpedoman pada skala prioritas dan mendahulukan agenda yang utama. Selanjutnya telah dicadangkan anggaran yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan prioritas lainnya setelah merumuskan hasil pertemuan tripartid tersebut dan mengevaluasi hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 yang akan dilaksanakan pada 29 April 2015 mendatang.
Hal ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 yang akan diterbitkan pada Mei 2015.
[rus]
BERITA TERKAIT: